Read more: Cara Membuat Tulisan Judul Blog Berjalan http://ojelhtc.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-tulisan-judul-blog.html#ixzz1g70iReY3 Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Share Alike

tulisan

welcome : selamat mengakses, semoga bermanfaat

Rabu, 14 Desember 2011

Demokrasi Indonesia


NAMA           = ISA NURI

PRODI           = AGROEKOTEKNOLOGI

NPM               = E1J010093

MK                 = B. INDONESIA

Demokrasi  Indonesia
Oleh SAYIDIMAN SURYOHADIPROJO
Mantan Gubernur Lemhannas dan Mantan Dubes RI di Jepang
Kompas, Kamis, 3 Maret 2011
            Para pemimpin Negara kita dan sementara kaum politik suka menyatakan kebanggaan bahwa repoblik Indonesia telah menjadi Negara demokrasi ke tiga di dunia setelah AS dan india yang penduduknya lebih banyak. Tetapkah kebanggaan itu?
Untuk menjawab pertanyaan itu perlu lebih dahulu kita tetapkan apa yang dimaksud dengan demokrasi. Menurut Webster’s College Dictionary, demokrasi adalah satu bentuk pemerintahan yang kekuasan utamanya ada di tangan rakyat.
Namun, pengertian demokrasi yang universal ini dilaksakan tidak sama di berbagai belahan dunia. Bangsa, bangsa melaksanakan demokrasi sesuai dengan pikiran dan perasaan yang hidup di bangsa itu. Maka, yang beda falsafah hidupnya tentu beda juga melaksanakan demokrasi.
Bahkan tidak sedikit bangsa barat dengan falsafah hidup sama, yaitu individualism-liberalisme, toh melaksanakan demokrasi karena pengaruh sejarah dan kepribadian masing-masing, seperti pebedaan antara inggris dan perancis.
Itu berarti bahwa kurang benar pendapat sementara orang bahwa demokrasi adalah kehidupan yang ada di amerika serikat (AS) yang Negara terkuat didunia, dan bahwa demokrasi di Indonesia harus seperti yang terjadi di sana.
Dibajak
Demokrasi di AS dilandasi falsafah hidup bangsa itu, yaitu individualism-liberalisme. Sementara falsafah hidup bangsa Indonesia adalah pancasila dan telah menetapkan pancasila sebaai dasar Negara yang hingga kini tidak berubah.
Karena pancasila berbeda secara fundamental dari individualisme-liberalisme, adalah tidak benar untuk menganggap demokrasi di AS cocok dengan pikiran dan perasaan rakyat Indonesia. Demokrasi di Indonesia baru cocok untuk bangsanya apabila didasari pancasila.
Namun, celaka bagi bangsa Indonesia bahwa reformasi yang dilakukan pada tahun 1998 di pimpin orang-orang yang kurang menyadari hal itu. Akibatnya reformasi di bajak pihak-pihak yang memperjuangkan sikap hidup individualisme-liberalisme.
Memang bangsa Indonesia memerlukan reformasi, atau yang lebih tepat restorasi, untuk memperbaiki kondisi bangsa yang kurang baik. Akan tetapi, karena kurang waspada, reformasi dapat di tunggangi pihak-pihak tertentu sehingga salah arah. Itulah sebabnya, masuknya individualisme-liberalisme secara deras dalam masyarakat menimbulakan bebagai dampak negative, seperti terjadinya kebebasan yang kebablasan dalam berbagai aspek kehidupan.
Dampak lain adalah makin banyak masuknya paham neoliberalisme dalam kebijakan pemerintah, terutama dalam, ekonomi, yang kurang memperhatikan kepentingan rakyat banyak. Bahkan,  kemudian dilakukan amandemaen terhadap konstitusi bangsa, UUD 1945, dan mengubahnya secara mendasar  dari kondisi asalnya, sekalipun pembukaan UUD 1945 menguraikan pancasila sebagai dasar Negara, batang tubuh dipenuhi pasal-pasal yang bertentangan dengan pembukaan.
Negara dan masyarakat dengan dasar pancasila selalu mengusahakan harmoni antara orang perorang dan rakyat banyak, oleh karena itu demokrasi di Indonesia berbeda sekali dasarnya dari  demokrasi liberal yang mengutamakan hak individu. Demokrasi di Indonesia mempunyai makna dan dampak politik, ekonomi, dan sosial. Sementara demokrasi liberal terutama bersifat politik dengan landasan satu orang satu suara.
Demokrasi politik di Indonesia tak hanya memerhatikan terpilihnya wakil rakyat, tetapi yang tidak kalah penting adalah keterwakilan semua golongan masyarakat dan daerah di Indonesia. Karena itu, tidak relevan sama sekali mengatakan Indonesia sebagai Negara demokrasi ketiga didunia dengan membandingkan Indonesia dengan AS atau Negara lain yang melaksanakan demokrasi liberal. Yang lebih penting adalah melaksanakan demokrasi di Indonesia secara baik sesuai pancasila sebagai dasar Negara.
Konstitusi harus kembali sesuai pancasila. Untuk itu, UUD 1945 harus sepenuhnya, baik dalam pembukaan maupun batang tubuh, menguraikan apa yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan falsafah dan dasar negara.
Demokrasi ekonomi harus terwujud dengan kondisi kesejahteraan rakyat yang tingi, bebas dari kemiskinan dan keterbelakangan serta penuh peluang dan kesempatan berkembang maju dalam setiap aspek keidupan.
Demokrasi sosial harus berkembang dalam masyarakat yang hidup dengan dasar gotong royong,  tergambar dalam sikap hidup dengan dasar gotong royong,  tergambar dalam sikap harga- menghargai diantara semua orang dan golongan sekalipun beda agama, etnik, kondisi materiil, dan lainnya.
Masyrakat dan kenyataan yang demikianlah yang harus di usahakan para pemimpin di Indonesia, khususnya para pemimpin yang mengendalikan pemerintahan. Sebab, itulah yang diinginkan rakyat sebagai pemegang kedauatan atau kuasa uama di Negara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar